Kamis, 03 September 2009

Bagaimana keberlanjutan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan Pertama?

Tidak disangsikan lagi,bulan-bulan ini dan 2-3 bulan kedepan adalah hari-hari yang penuh dengan tanda tanya bagi sebagian besar teman-teman tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) terutama angkatan Pertama.  Betapa tidak.  Sesuai dengan peraturan yang ada tahun ini merupakan tahun terakhir mereka bertugas mendampingi petani dan kelompok tani sebagai tenaga kontrak Departemen Pertanian RI. Mereka tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sebagai THL-TBPP.

 
Menangggapi lepas kontrak ini Departemen Pertanian telah berusaha menyelamatkan  nasib teman-teman THL-TBPP Angkatan Pertama dengan sebaik-baiknya.  Departemen Pertanian sendiri telah menyiapkan beberapa skenario berkaitan dengan kondisi ini.  Yang paling aktual adalah Departemen Pertanian telah telah menyusun exit policy bagi THL-TBPP ini antara lain :
  1. Sebagai CPNS Penyuluh Pertanian bagi THL-TBPP yang belum berusia 35 tahun per 1 Oktober 2009.
  2. Sebagai pemuda Membangun Desa (PMD)bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Peerkebunan dan Peternakan.
  3. Peserta Magang Kerja diluar negeri bidang pertanian (ke New Zealand, Australia atau Jepang)ataupun Non pertanian (misalnya Migas)
 Berkaitan dengan exit policy ini Departemen pertanian telah menjaring minat para THL-TBPP Angkatan Pertama.  hasilnya adalah sebagian besar ternyata mereka menginginkan untuk disusslkan dalam formasi CPNS, sangat sedikit yang mau sebagai pemuda membangun desa ataupun sebagai peserta magang kerja di luar negeri.  Bahkan dilapangan berkembang wacana agar semua THL-TBPP Angkatan Pertama diangkat sebagai CPNS Penyuluh Pertanian.  Wacana ini patutu kita hargai namun kita harus obyektif dan realistis melihat permasaalahan ini.  Mengapa?  Hal ini berkaitan dengan beberapa alasaan  :
  1. Peraturan Peundang-undangan tentang kepegawaian mmembatasi hanya sesorang yang berusia di bawah 35 tahun yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS.  Kenyataanya banyak THL-TBPP Angkatan Pertama yang berusia di atas 35 tahun sehingga dengan sendirinya tidak bisa mengikuti proses ini. Pertanyaanya sanggupkah Departemen Pertanian menabrak aturan perundangan ini?
  2. Di dalam kontrak kerja antara Departemen Pertanian dengan THL-TBPP sudah jelas-jelas tertulis bahwa mereka tidak bisa menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
  3. Kenyataan dilapangan juga menunjukkkan bahwa walaupun kinerja mereka secara umum sudah baik namun masih ada beberapa THL-TBPP yang kinerjanya juga dibawah standard.  tentu ini tidak memenuhi azaz-azaz kesadilan jika mereka juga diusulkan dalam Formasi CPNS.
Bagaimanapun juga exit policy  yang dibuat Departemen Pertanian mengenai keberlanjutan THL-TBPP Angkatan Pertama ini patut kita apresiasi dengan setingi-tingginya.  Exit policy ini menunjukkan bahwa Departemen Pertanian masih memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib teman -teman THL-TBPP Angkataan Pertama ini dan tidak "membuang" begitu saja.  Namun kalau kita cermati saya kira exit policy ini juga menimbulkan "simalakama" dan kerumitan tersendiri bagi Departemen Pertanian.  Pada saat ini yang mengemuka dan wacana paling "seksi" adalah mengenai pengusulan Formasi CPNS Penyuluh Pertanian.
Sebab dengan dengan exit policy mengenai Formasi CPNS Penyuluh Pertanian, mereka saya yakin akan menuntut untuk diangkat dalam Formasi tersebut tidak peduli latar belakang pendidikan, maupun batasan umur.  Padahal kita tahu sendiri dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat tidak mungkin Departemen Pertanian bisa mengusulkan ataupun mengangkat CPNS yang akan ditempatkan di daerah.  Sebab urusan pembangunan pertanian termasuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian telah diserahkan menjadi wewenang pemerintah daerah.  Kenyataaanya di daerah karena keterbatasan angggaran mereka paling-paling bisa mengangkat 2 -3 CPNS Penyuluh Pertanian padahal jumlah THL-TBPP Angkatan Pertama per kabupaten/kota rata-rata 10 kali dari formasi yang ada.
Sehingga wajarlah jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN ) menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain bahwa : Para Bupati/Walikota harusmengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar belakang THL-TB PP kepada MENPAN dan BKNdengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun dan  pada saatnya  nanti proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis.  Hal ini disebabkan bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan memang telah menjadi urusan pemerintah daerah.
Dengan penjelasan ini surat Menpan ini berarti jelas sudah bahwa tidak semua THL-TBPP Angkatan Pertama bisa diusulkan mengisi Formasi CPNS Penyuluh Pertanian.  Tinggal teman-teman THL-TBPP Angkatan Pertama yang harus menyikapinya dengan bijak dan tidak pada tempatnya jika terus mendesakan keinginanya untuk diusulkan mengisi Formasi CPNS toh peluang untuk berkiprah masih ada.  Departemen Pertanian masih memberikan exit policy alternatif bagi teman - teman THL-TBPP Angkatan Pertama yang tidak bisa diusulkan mengisi Formasi CPNS dengan cara sebagai Pemuda Membangun Desa ataupun sebagai peserta magang kerja di luar negeri (New Zealand ataupun Australia).
Justru peluang ini yang mungkin lebih baik bagi kita. Masih banyak ladang pengabdian bagi kita walaupun tidak menjadi CPNS Penyuluh Pertanian.  Jiwa kemandirian dan kewirausahaan kita saya yakin makin berkembang dan bahkan bisa menjadi pelopor masyarakat untuk membangun dan mengembangkan masyarakat di bidang agribisnis  sekaligus membuka lapangan kerja.

2 komentar:

pemerhati THL mengatakan...

THL oh THL

Jika memang bisa ber prestasi, WHY not?

bukankah pada proses seleksi sudah ada kontrak kerja yang nyata (3 tahun)

jika kontrak tidak di perpanjang, itu adalah IKRAR

Jika kontrak minta di perpanjang oleh THL ya wajar

tapi, Kl THL minta di angkat PNS, bukankah itu INGKAR

BPP REJOTANGAN-TULUNGAGUNG mengatakan...

THL lebih baik diperpanjang saja mungkin sampai dua kali kontrak...kalo untuk diangkat pns ya lebih baik lewat seleksi umum saja supaya lebih fair bagi semuanya dan tentu seleksi cpnsnya juga harus bersih supaya nanti dalam bekerja nanti juga baik, semua yang diawali dengan kebaikan insyaallah akan membawa kebaikan pula.

Semua tentu tahu di era sekarang yang mengakomodir sistem outsourcing di perusahaan swasta dan ternyata pemerintah juga mengadopsinya dalam bentuk THL/TB ini, ironi memang tetapi itu adalah cara pragmatis yang di pilih PEmerintah. Mengapa? tanyakan saja pada Pemerintah ( Menteri Pertanian) Tapi kita mungkin sudah bisa mengira-ira jawabannya. Tentu THL/TB bersyukur dengan gaji yang setara dengan cpns dan jauh diatas UMR, mungkin bandingkan dengan PTT dokter/dokter gigi yang menurut informasi hanya dibayar Rp.1.200.000,- dengan tanggung jawab yang cukup besar.
Intinya Kita harus selalu bersyukur bahwa kesempatan telah ada, tinggal bagaimana selanjutnya, ingat hidup adalah perjuangan dan cpns bukanlah satu-satunya jalan.