Tampilkan postingan dengan label THL-TBPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THL-TBPP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 September 2009

Bagaimana keberlanjutan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan Pertama?

Tidak disangsikan lagi,bulan-bulan ini dan 2-3 bulan kedepan adalah hari-hari yang penuh dengan tanda tanya bagi sebagian besar teman-teman tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) terutama angkatan Pertama.  Betapa tidak.  Sesuai dengan peraturan yang ada tahun ini merupakan tahun terakhir mereka bertugas mendampingi petani dan kelompok tani sebagai tenaga kontrak Departemen Pertanian RI. Mereka tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sebagai THL-TBPP.

Rabu, 21 Januari 2009

PENGUMUMAN : KEBERLANJUTAN KONTRAK KERJA TENAGA HARIAN LEPAS - TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN (THL-TBPP) TAHUN 2009 Nomor: 55/SM.600/S/12/2008

Dalam rangka upaya mempertahankan keberhasilan Swasembada Beras, yang telah dicapai pada tahun 2008, dan untuk mewujudkan pencapaian Swasembada Jagung, Kedelai, dan Swasembada Daging melalui kegiatan penyuluhan pertanian, Departemen Pertanian cq. Badan Pengembangan SDM Pertanian akan menindaklanjuti keberlanjutan kontrak kerja THL-TBPP untuk tahun 2009. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bagi THL-TBPP angkatan I tahun 2007 yang telah melaksanakan tugas terakhir pada bulan November 2008, akan diperpanjang kontraknya berdasarkan rekomendasi dari PEMDA Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang menyatakan kinerja THL-TBPP yang bersangkutan adalah "BAIK". 2. Bagi THL-TBPP angkatan Kedua tahun 2008 yang masih melaksanakan tugas penyuluhan dan akan mengakhiri tugasnya pada bulan Desember 2008, juga akan diperpanjang kontrak kerjanya berdasarkan rekomendasi dari PEMDA Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang menyatakan kinerja THL-TBPP yang bersangkutan adalah ”Baik” 3.Nama-nama THL-TBPP Angkatan I tahun 2007 dan THL-TBPP Angkatan II tahun 2008 akan diperpanjang kontraknya untuk tahun 2009 selama 10 (sepuluh) bulan yaitu periode Februari sd. November 2009; 4.Pelaksanaan teknis administrasi kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dengan setiap THL-TBPP akan diumumkan lebih lanjut; 5.Tidak ada fasilitasi Diklat Pembekalan untuk tahun 2009 bagi THL-TBPP angkatan I tahun 2007 dan THL-TBPP angkatan II tahun 2008. Demikian pengumuman ini untuk dapat diindahkan. Jakarta, 4 Desember 2008 Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian, DR.ATO SUPRAPTO,MS. NIP. 080.034.039