Senin, 12 Januari 2009

Pengumuman : Prosedur Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Dengan Permentan 42/2008.

PENGUMUMAN
KEPADA KELOMPOK TANI/PETANI, GABUNGAN KELOMPOK TANI, HKTI, KTNA DAN STAKE HOLDER
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 jo Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, bahwa:
  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 penyaluran pupuk bersubsidi dari Penyalur Lini IV ke petani/kelompok tani dilaksanakan secara tertutup dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
  2. Setiap petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/udang harus tergabung dalam kelompok tani, dan segera menyiapkan RDKK yang akan disahkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta Kepala Desa setempat yang dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten/Kota setempat.
Jakarta, 22 Desember 2008 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian.

Tidak ada komentar: